Ditjen Pajak, Reformasi Birokrasi yang Gagalkah?

Oleh    : Anike Dessa Ispridevi

Belakangan ini rakyat Indonesia gempar dengan masalah masalah korupsi yang diangkat oleh media secara besar besaran. Keringat KPK sedikit demi sedikit memperoleh hasil. Banyak sekali kasus yang media angkat seperti kasus Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Tommy, dan kasus yang paling mencabik cabik nurani Gayus Tambunan Mengapa paling mencabik cabik? Karena setelah ia korupsi ia masih dapat bermain main dengan hukum.

“Koruptor seharusnya mati agar jera, tetapi di Indonesia tidak ada hukuman mati, entah yang  mungkin terjadi di Indonesia adalah hukum yang mati ~ Anike”
Kementrian Keuangan yang mendeklarasikan Reformasi Birokrasi menjadi kementrian paling disorot setelah banyaknya kemunculan kasus korupsi di salah satu instansinya, Ditjen Pajak (DJP).

Ada sebuah keanehan yeng terjadi di dalam DJP ini, mereka telah memberlakukan remunerasi untuk pegawainya, dalam hal ini remunerasi merupakan hasil dari Reformasi Birokrasi, tapi mengapa masih terjadi banyak korupsi di sana sini?

Reformasi birokrasi berdasarkan teori Max Weber adalah upaya-upaya strategis dalam menata kembali birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsip-prinsip span of control, division of labor, line and staff, ru;e and regulation, and professional staff (Setiyono, 2004).

Reformasi birokrasi di DJP mencakup tiga pilar yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan disiplin dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).

Kunci keberhasilan suatu negara ada SDM-nya. Salah satu bentuk dari upaya peningkatan disiplin dan manajemen SDM adalah dengan melakukan beberapa langkah strategis di bidang kepegawaian, antara lain dengan penegakan aturan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam rangka manejemen kinerja SDM, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga pengukuran kinerja setiap pegawai dapat dilakukan secara terukur obyektif, adil, dan transparan

Kementerian Keuangan sebagai kementerian pelopor birokrasi dan transformasi kelembagaan sudah sejak lama aktif dan selalu berkomitmen melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mencegah dan memberantas tindak korupsi. Salah satu upaya untuk mengokohkan komitmen Kementerian Keuangan tersebut melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI menuju WBK).

Sebagai salah satu langkah nyata, seluruh pegawai Kementerian Keuangan termasuk pegawai DJP diwajibkan menandatangani dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Reformasi Birokrasi Indonesia memiliki sasaran-sasaran untuk membentuk Birokrasi yang bersih dan efisien

1.      Pembentukan birokrasi yang bersih difokuskan pada pengurangan secara signifikan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pembenahan pengelolaan anggaran, perbaiki kesejahteraan PNS, peningkatan pengawasan dan penegakan aturan-aturan hukum. Pembentukan birokrasi yang efisien dilakukan dengan melakukan reorganisasi kelembagaan sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang ditujukan untuk mengurangi pemborosan keuangan negara yang sudah semakin kritis melalui program-program penghematan bagi pembiayaan operasional birokrasi. Penghitungan beban belanja real organisasi adalah fokus utama dari sasaran ini sebagai dasar untuk mengidentifikasi pengeluaran-pengeluaran yang dapat dihemat.

2.      Birokrasi yang transparan dimaksudkan agar praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui dibukanya ruang publik (misalnya melalui e government, kotak kritik dan saran dan lain sebagainya) sehingga dapat mempersempit ruang gerak untuk melakukan perbuatan hukum, misalnya menyalahgunakan wewenang.

3.      Pembentukan birokrasi yang melayani difokuskan untuk mengubah orientasi dan paradigma birokrasi yang primordialisme menjadi pelayan masyarakat dalam arti luas. Esensi birokrasi adalah untuk melayani dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat secara adil dan profesional

4.      Pembentukan birokrasi yang netral difokuskan pada penciptaan kinerja birokrasi yang bebas dari intervensi politik dan bias kepentingan. Namun demikian hak-hak birokrasi sebagai warga negara tetap mendapat perhatian.

Tetapi rupanya dengan semua hal tersebut masih banyak kecurangan kecurangan yang terjadi. Sistem menjadi tidak berjalan baik karena system pengawasannya belum berjalan baik, Seyogyanya pengawasan harus independen, tidak sarat dengan kepentingan dan hubungan. Tetapi pada kenyataannya pengawas sendiri mempunyai kepentingan khusus ketika mengawasi. Jadi system yang telah dibuat sedemikian rupa, tidak mempunyai efek yang baik karena pelaksananya buruk. Akibatnya banyak sekali pegawai yang mempunyai peluang untuk melakukan korupsi, entah lapangan korupsi itu dibuatnya sendiri atau memang sudah ada peluang karena pegawai lainnya membuka lapangan korupsi tersebut.

Ini adalah beberapa poin dimana menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di DJP belum berjalan seperti seharusnya

1.      Buruknya pelayanan publik

2.      Besarnya angka kebocoran anggaran  negara

3.      Rendahnya profesionalisme dan kompetensi SDM

4.      Birokrasi juga dikenal enggan terhadap perubahan, eksklusif, kaku dan terlalu dominan, sehingga hampir seluruh urusan masyarakat membutuhkan sentuhan-sentuhan birokrasi

5.      Tingginya biaya yang dibebankan untuk pengurusan hal tertentu baik yang berupa legal cost maupun illegal cost, waktu tunggu yang lama, banyaknya pintu layanan yang harus dilewati dan tidak berperspektif pelanggan.

Mengutip kata kata R Nugroho Dwijowiyoto (2001)

kondisi riil birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :

1.       Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil.  Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.

2.       Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, pemuda/mahasiswa, dan masyarakat untuk memperbaiki Reformasi Birokrasi ini?

Pemerintah, sudah selayaknya membuat peraturan yang lebih ketat lagi untuk pengawasan intern dan ekstern, pemerintah harus melakukan award dan punishment, agar para pegawai tergerak,. Award dan punishmentnya sendiri harus dilakukan secara ketat, agar pegawai berlomba lomba mendapat award, dan yang mendapat punishment jera, malah punishment tersebut dapat menggagalkan niat untuk korupsi, misalkan punishmentnya menjalani hukuman pelayanan terhadap masyarakat (pengangkut sampah, pembersih jalanan dll) dan pengurangan harta, dengan kekayaan yang harus dikurangi dari koruptor tersebut adalah sejumlah dua kali nilai yang ia korupsi, atau malah pemiskinan (seluruh harta yang tersisa yang ia dapatkan ketika memulai mejadi pegawai diambil oleh Negara). Untuk awardnya sendiri, pemerintah harus benar benar membuat orang yang mendapatkan award itu mempunyai pride agar ia selalu menjaga integritasnya. Dan awardnya juga harus menyertakan namanya di media sebagai “agent against corruption*” [*hanya penamaan saja]

Sebagai pemuda apalagi mahasiswa STAN yang nantinya akan terjun di Kementrian Keuangan harus mempertebal integritas kita dengan berkecimpung di dalam “agent against corruption” misalnya mengikuti program “Spesialisasi Anti Korupsi STAN”, mempertebal keimanan, dan menjadi pengawas birokrat agar setiap kesalahan birokrat diketahui dan dapat dihindari.

Sebagai masyarakat, tugas masyarakat adalah mengawasi. Jika ada yang tidak beres laporkan pada pihak yang berwajib, dalam hal ini kepada KPK. Jika masyarakat bersatu dan peduli terhadap negaram koruptor akan takut beraksi.




Leave a Reply.